DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Kota Benahi Administrasi Pertanahan untuk Cegah Sengketa Tanah
![DPRD Palangka Raya](https://escortlar80.xyz/wp-content/uploads/2025/01/DPRD-Palangka-Raya.jpg)
Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mendorong pemerintah kota untuk melakukan pembenahan pada sistem administrasi pertanahan di daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah terjadinya sengketa tanah yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status tanah.
Pentingnya Pembenahan Administrasi Pertanahan di Palangka Raya
Menurut Rusdiansyah, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperbaiki administrasi pertanahan secara menyeluruh, mulai dari proses pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat tanah. Pembenahan ini dianggap sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan terorganisir. Dengan demikian, warga di Palangka Raya akan mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam hal hak atas tanah mereka, serta meminimalisir konflik atau sengketa tanah.
“Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa tanah. Oleh karena itu, sistem administrasi pertanahan yang baik sangat diperlukan,” ujar Rusdiansyah pada Senin (20/1/2025).
Transparansi dan Efisiensi dalam Pelayanan Pertanahan di Palangka Raya
Rusdiansyah juga menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan di Kota Palangka Raya. Dia berharap pemerintah kota dapat memprioritaskan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengurus hak atas tanah mereka.
“Pelayanan yang cepat dan efisien akan mendukung iklim investasi dan pembangunan yang lebih baik. Dengan demikian, pembangunan di Palangka Raya akan semakin berkembang,” tambahnya.
Tantangan dalam Pembenahan Administrasi Pertanahan
Namun demikian, politisi PKB ini menyadari bahwa pembenahan sistem administrasi pertanahan di Palangka Raya menghadapi beberapa tantangan. Di antaranya adalah kurangnya tenaga ahli di bidang pertanahan, terbatasnya penggunaan teknologi, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.
Rusdiansyah mengingatkan bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka semakin sadar akan pentingnya memiliki tanah dengan perlindungan hukum yang kuat.
“Melalui sosialisasi yang baik, masyarakat di Palangka Raya akan semakin memahami pentingnya memastikan tanah mereka memiliki status hukum yang jelas,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan administrasi pertanahan di Kota Palangka Raya bisa berjalan dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa tanah yang dapat merugikan masyarakat.